News – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang yang diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) preservasi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan enam orang itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi saat dihubungi pada Jumat, 27 Juni 2025.
KPK akan menjelaskan secara detail identitas dari enam orang yang ditangkap itu. Termasuk, kata Budi, rangkaian kasusnya hingga keterlibatan enam orang itu dalam kasus tersebut.
“Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.
Sementara itu, enam orang tersangka itu rencananya akan tiba malam ini di Jakarta. Budi Prasetyo mengatakan empat tersangka akan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 22.00 WIB, sementara dua tersangka lainnya akan tiba hari Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 01.00 WIB.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedua pada tahun 2025. KPK sebelumnya melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
Dalam kasus ini, delapan orang ditangkap. Mereka adalah NOP (Kepala Dinas PUPR OKU) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat dan tiga anggota DPRD OKU yaitu FJ, MFR, dan UM, serta seorang kontraktor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 16 Maret 2025 mengungkapkan, kasus bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025.
Pada pembahasan itu perwakilan dari DPRD meminta jatah pokok pikiran atau pokir sebagai imbalan agar pembahasan RAPBD OKU 2025 disahkan. Setyo mengatakan, jatah pokir tersebut lalu diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar, dengan pembagian nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, sementara anggota Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari