Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penting untuk memanggil Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI pada bulan Juni 2025. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan mereka terkait perkara uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Berdasarkan dokumen rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diakses oleh Tempo, sidang pleno uji formil UU TNI akan dilaksanakan pada 23 Juni 2025 untuk Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025. Sehari setelahnya, pada 24 Juni 2025, sidang pleno untuk uji formil UU BUMN dijadwalkan akan digelar. Agenda utama kedua persidangan ini adalah mendengarkan penjelasan dari pihak Presiden dan DPR RI.
Konfirmasi mengenai pemanggilan ini datang dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut didasari oleh Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta keterangan atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden. Saldi Isra menegaskan, “Tidak bersaksi, tapi memberikan keterangan. Tidak ada kata wajib dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi.” Untuk perwakilan DPR, Saldi menambahkan bahwa lembaga legislatif tersebut dapat mengirimkan alat kelengkapan dewan manapun untuk memberikan keterangan dalam sidang pleno terkait.
Sebelumnya, dalam konteks UU TNI, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil undang-undang tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo, pada Kamis, 5 Juni 2025, menyatakan bahwa kelima gugatan yang dimaksud—Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025—yang diajukan oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, akan dibawa ke sidang pleno lanjutan. Suhartoyo menambahkan, “Perkara dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR.” Ia juga meminta DPR dan pemerintah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan perkara gugatan ini menjelang sidang pada 23 Juni 2025.
Sementara itu, Undang-Undang BUMN, yang disebut-sebut sebagai cikal bakal pembentukan Danantara, digugat secara uji formil oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya. Keduanya mendaftarkan permohonan mereka pada 8 April 2025. Alasan utama gugatan mereka adalah adanya kerugian konstitusional yang timbul karena pengesahan undang-undang tersebut dianggap tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini