Home / Health / Haid Saat Haji? Ini Hukum Tawaf Wada Bagi Wanita yang Wajib Tahu!

Haid Saat Haji? Ini Hukum Tawaf Wada Bagi Wanita yang Wajib Tahu!

Kementerian Agama kembali menegaskan kebijakan penting terkait ibadah haji, khususnya bagi jemaah perempuan. Disampaikan bahwa jemaah haji perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah.

Sebagai bagian integral dari rangkaian ibadah haji, tawaf wada merupakan salah satu wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa alasan syar’i yang dibenarkan, pelakunya akan dikenakan dam, yaitu denda yang harus dibayar sebagai pengganti atas kelalaian tersebut.

Menurut Dodo Murtado, Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, yang pernyataannya disampaikan pada Rabu (11/6/2025), ada beberapa golongan jemaah yang dikecualikan dari kewajiban ini. Yang pertama dan paling utama adalah jemaah perempuan yang sedang dalam kondisi haid atau nifas. Selain itu, jemaah dengan kondisi medis tertentu seperti istihadah, beser, atau luka terbuka yang secara terus-menerus mengeluarkan darah, juga mendapatkan dispensasi ini.

Golongan lain yang termasuk dalam pengecualian meliputi jemaah anak-anak, mereka yang mengalami gangguan psikologis berat, jemaah yang terpisah dari rombongannya, serta lansia dengan kondisi fisik yang sangat lemah. Namun, Dodo Murtado juga mengingatkan dengan tegas bahwa bagi jemaah yang tidak melaksanakan tawaf wada tanpa alasan yang dibenarkan sesuai ketentuan fikih, maka dam akan tetap dikenakan.

Pelaksanaan tawaf wada ini memiliki batasan waktu yang perlu diperhatikan: paling lambat 12 jam sebelum jadwal kepulangan jemaah haji. Setelah tuntas melaksanakan tawaf wada, jemaah dianjurkan untuk kembali ke hotel guna beristirahat dan mempersiapkan segala keperluan lainnya, terutama bagi mereka yang akan segera bertolak kembali ke Tanah Air.

Seiring dengan selesainya berbagai rukun dan wajib haji, proses kepulangan jemaah haji Indonesia secara bertahap telah dimulai pada 11 Juni 2025. Fase awal kepulangan ini melibatkan tujuh kloter jemaah yang akan kembali lebih dulu ke Tanah Air:

1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)

Sebelum proses kepulangan, seluruh jemaah telah menyelesaikan rangkaian ibadah wajib lainnya, seperti lempar jumrah. Ritual ini dimulai pada Jumat, 6 Juni (10 Zulhijah), dan berlanjut pada hari-hari tasyrik, yakni 11–13 Zulhijah (7–9 Juni). Jemaah yang memilih nafar awal meninggalkan Mina sebelum malam 12 Zulhijah, sementara jemaah nafar tsani baru kembali ke Makkah pada 13 Zulhijah, menandakan selesainya rangkaian ibadah di Mina.

Baca juga:

  • Jemaah Haji Diimbau Perhatikan Barang Bawaan Jelang Kepulangan
  • 1.800 Jemaah Haji Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Barang Bawaan