Home / Politics / Ahok Diperiksa Polisi: Kasus APBD DKI Jakarta 2015 Kembali Dibuka?

Ahok Diperiksa Polisi: Kasus APBD DKI Jakarta 2015 Kembali Dibuka?

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, baru-baru ini mendatangi penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (11 Juni). Kedatangan Ahok ini bertujuan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok dilakukan sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk menguak proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta Tahun 2015, mengingat saat itu Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Basuki Tjahaja Purnama hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” terang Arief dalam keterangannya, Rabu.

Ahok Diperiksa Bareskrim Polri, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

Lebih lanjut, politikus PDIP ini membeberkan prosedur serta dinamika penyusunan APBD murni dan perubahan, termasuk implementasi sistem e-Budgeting. Ia juga menjelaskan mengenai ketidaksepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang pada akhirnya berujung pada penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2015 untuk APBD Murni. Namun, Ahok menegaskan tidak mengetahui secara rinci detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan, dengan alasan hal tersebut merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ahok sendiri tiba di Kantor Kortastipidkor Polri pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di sana, ia sempat menyampaikan kepada awak media bahwa pemeriksaannya adalah untuk keperluan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.

“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” singkat Ahok, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng ini. Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, yang merupakan pihak swasta.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar),” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers 2 Februari 2022 silam.

Para tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng. Lahan ini sedianya digunakan untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2015, periode ketika Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut setelah berhasil menemukan dua alat bukti baru yang signifikan.

Usai Ahok, Kejagung Buka Peluang Periksa Erick Thohir soal Kasus Korupsi di Pertamina

Tag: