Home / Crime / Ahok Diperiksa Polri: Kasus Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat?

Ahok Diperiksa Polri: Kasus Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat?

News – , Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kehadirannya pada Rabu, 11 Juni 2025, bertujuan untuk memberikan keterangan terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015.

Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa Ahok hadir sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa peneliti mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun. Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta tersebut terjadi pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu, Ahok memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan APBD Perubahan, termasuk penerapan sistem e-budgeting. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini turut menguraikan adanya ketidaksepakatan antara pihak eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) DKI Jakarta selama proses penyusunan anggaran tersebut. Ketidaksepakatan ini, menurutnya, berujung pada penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 khusus untuk APBD Murni.

Lebih lanjut, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa juga mengungkapkan pernyataan Ahok terkait kasus ini. “Saksi menyatakan tidak mengetahui secara detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” jelas Arief.

Kasus dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng ini sebenarnya telah bergulir sejak Juni 2016, jauh sebelum terbentuknya Kortastipidkor. Pihak kepolisian menduga kuat adanya tindakan suap yang melibatkan penyelenggara negara dalam proyek tersebut.

Hasil penyidikan awal menunjukkan potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 649 miliar. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, membeberkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek kontroversial tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus mengusut perkara ini dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini,” tegas Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dalam keterangannya pada Selasa, 28 Januari 2025.

Penyidikan dugaan korupsi ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Dalam perjalanan kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. “Penyidik memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih serta akuntabel di setiap tahapan penyidikan,” pungkas Cahyono.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam artikel ini.