JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025. Ketidakhadiran Filianingsih, yang akrab disapa Fili, berkaitan dengan perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI yang tengah diusut KPK.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Filianingsih tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena terikat dengan agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan bersifat mendesak. “Hal ini telah kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada KPK. Kami berharap pengertiannya dan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan semua pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” ungkap Ramdan dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025) malam.
Baca juga: Komisi XI Sebut Tak Ada Dana CSR BI Disalurkan ke Anggota DPR
Ramdan menegaskan bahwa BI sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk komitmen, BI menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dukungan ini diharapkan dapat memperlancar proses investigasi dan mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Selain Filianingsih Hendarta, dua saksi lain yang juga terkait dengan kasus korupsi dana CSR BI juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari yang sama. Mereka adalah Anggota DPR-RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam, dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dolfie Othniel Frederic Palit. Ketidakhadiran ketiga saksi ini disebabkan oleh kegiatan yang harus mereka ikuti di luar negeri.
“Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Keterangan ini memberikan sedikit kejelasan mengenai alasan ketidakhadiran para saksi, meskipun detail kegiatan di luar negeri tersebut tidak diungkapkan.
Baca juga: Empat Kali Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Mengaku Masih Jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI
Menyusul ketidakhadiran tersebut, penyidik KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap ketiga saksi. Keterangan dari para saksi ini dinilai krusial untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Dengan demikian, KPK berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus ini.
“Kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, menunjukkan optimisme bahwa para saksi akan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.
Baca juga: MAKI Duga KPK Ditekan karena Tersangka Kasus CSR BI Belum Diumumkan
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini mencuat ke permukaan setelah KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. KPK menduga bahwa dana CSR BI disalurkan ke yayasan-yayasan atas rekomendasi dari Komisi XI DPR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami mendapatkan informasi dan data yang menunjukkan bahwa CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan dan direkomendasikan kepada mereka, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 22 Januari 2025.
Asep menjelaskan bahwa dana CSR BI yang ditransfer ke rekening yayasan diduga dikelola dengan berbagai cara yang mencurigakan, termasuk pemindahan ke beberapa rekening lain dan pengubahan menjadi aset. Modus operandi ini sedang didalami lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik penyimpangan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Terkait Kasus Dana CSR BI