Home / Finance / Emas Antam Anjlok! Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu

Emas Antam Anjlok! Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu

Pergerakan harga komoditas logam mulia kembali menjadi sorotan di pasar domestik. Pada hari Selasa, harga emas Antam yang tertera di laman resmi Logam Mulia dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Tercatat, harga emas batangan tersebut merosot sebesar Rp18.000 per gram, kini berada di level Rp1.950.000 per gram setelah sebelumnya menyentuh Rp1.968.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas batangan. Bagi para investor yang ingin melepas asetnya, harga buyback per gram kini berada di angka Rp1.794.000, menunjukkan koreksi sejalan dengan harga jual.

Penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan diberlakukan. Khususnya untuk penjualan kembali emas Antam ke PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP tarifnya adalah 3 persen. Perlu dicatat, pemotongan PPh 22 ini akan langsung dilakukan dari total nilai buyback Anda.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga emas batangan Antam, berikut adalah daftar lengkap harga per pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada hari Selasa ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.950.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.840.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.735.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.525.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.995.000
  • Harga emas 25 gram: Rp47.362.000
  • Harga emas 50 gram: Rp94.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp189.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp472.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp945.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.890.600.000

Selain pajak penjualan, perlu diingat bahwa pembelian emas batangan juga tidak luput dari ketentuan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang sama, setiap pembelian emas Antam akan dikenakan PPh 22. Bagi pembeli dengan NPWP, tarif pajaknya adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Transparansi dalam transaksi dijamin karena setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang sah.