News – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini diajukan setelah jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menegaskan keyakinan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan dan secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara selama 7 tahun, jaksa juga menuntut Hasto Kristiyanto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto berpusat pada upayanya menghalangi penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Tindakan Hasto diyakini menjadi faktor utama yang menyebabkan Harun Masiku hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa merinci sejumlah tindakan Hasto yang dianggap merintangi penyidikan. Salah satunya, Hasto memerintahkan Nurhasan agar merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air, menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa dari penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku ini sendiri bermula dari dugaan suap terkait pengurusan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam dakwaan suap, jaksa meyakini Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan uang senilai SGD 57.350, atau setara dengan Rp 600 juta, kepada Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut dimaksudkan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai caleg terpilih periode 2019-2024, menggantikan Riezky Aprilia di daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan ini juga dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI yang juga merupakan kader PDIP. Bantuan tersebut dimungkinkan karena Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).