Home / Crime / Kasir Minimarket Tangerang Cabuli Anak, Polisi Bertindak!

Kasir Minimarket Tangerang Cabuli Anak, Polisi Bertindak!

Di Kota Tangerang, aparat Polsek Jatiuwung berhasil meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan anak berusia 11 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung. Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Rabiin, pada Senin, 16 Juni 2025, mengungkapkan bahwa, “Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki itu di dalam toilet minimarket.”

Menurut keterangan Rabiin, korban mengalami perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket tersebut. Pelaku berhasil memancing korban dengan iming-iming top up game online gratis. Kejadian pencabulan ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban datang ke minimarket bersama temannya dengan tujuan untuk mengisi ulang pulsa game online.

Awalnya, korban berencana mengisi pulsa game sebesar Rp 30 ribu. Namun, A, yang berprofesi sebagai kasir, menawarkan iming-iming menggiurkan: top up Rp 100 ribu secara cuma-cuma, dengan syarat korban bersedia mengikutinya ke kamar mandi minimarket.

Terbujuk oleh tawaran tersebut, korban kemudian mengikuti kemauan pelaku. Di dalam kamar mandi minimarket, A melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. Setelah perbuatan keji itu dilakukan, pelaku menepati janjinya dengan memberikan top up gratis kepada korban.

Setelah mendapatkan top up game online gratis, korban sempat kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, selama bermain, bayangan perbuatan A terus menghantui dan membuatnya diliputi rasa ketakutan. Rabiin menjelaskan, “Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung.”

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, struk top up pulsa senilai Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta ponsel yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Rabiin, menggarisbawahi beratnya hukuman yang menanti pelaku.