Home / Politics / Kasus Laptop Nadiem: Kejagung Usut Wewenang Eks Stafsus!

Kasus Laptop Nadiem: Kejagung Usut Wewenang Eks Stafsus!

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini fokus mendalami keterkaitan serta kewenangan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut.

Langkah pendalaman ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tiga mantan stafsus Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peran staf khusus sangat erat kaitannya dengan analisis teknis, pemberian saran, dan pandangan. “Kita sudah sampaikan bahwa sebagai staf khusus sangat terkait dengan analisa-analisa teknis. Kan staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6). Ia menambahkan, “Itu yang mau didalami penyidik, apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini.”

Ketiga mantan stafsus yang menjadi sorotan adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Fiona telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, yang berlangsung hampir 12 jam. Pasca-pemeriksaan, Fiona memilih untuk tidak berkomentar dan menyerahkan semuanya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing. Menurut Indra, pemeriksaan terhadap kliennya belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.

Sementara itu, Jurist Tan yang sedianya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/6) ini, tidak hadir dan mengajukan penundaan hingga Selasa (17/6). Untuk Ibrahim Arief, penyidik Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (12/6) besok. Kejagung menilai pemeriksaan intensif terhadap ketiganya sangat penting untuk menggali lebih jauh mengenai proses pengadaan, termasuk apakah ada peran mereka dalam memberikan saran maupun pandangan terkait laptop tersebut.

Harli Siregar juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan staf khusus dalam proses pengadaan, mengingat adanya pihak yang disebut “pengurus pengadaan”. “Apakah staf khusus itu berwenang dalam proses pengadaan? Bukankah dalam proses pengadaan ada yang disebut dengan pengurus pengadaan. Lalu, kalau misalnya para staf khusus ini memberikan saran, memberikan pandangan, nah dalam konteks apa,” tutur Harli. Ia menegaskan, “Itu yang akan didalami oleh penyidik sehingga itu bagian dari penyidikan. Maka kepada yang tiga orang ini oleh penyidik dianggap perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali pihak-pihak mana yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait dengan proses pengadaan ini.”

Sebelumnya, kediaman Fiona, Jurist, dan Ibrahim telah digeledah oleh Kejagung. Ketiganya juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pekan lalu, yang kemudian mendorong Kejagung untuk melakukan pencegahan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri dengan menerbitkan status cekal.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang nilai proyeknya mencapai Rp 9,9 triliun. Meskipun dinilai bermasalah dan diduga telah menyebabkan kerugian negara yang masih dalam perhitungan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Menanggapi kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut bertujuan untuk memitigasi learning loss akibat kondisi pandemi COVID-19. Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.