Home / Crime / KPK soal Kasus Jalan di Sumut: OTT Baru Pintu Awal, Penyidikan Masih Berkembang

KPK soal Kasus Jalan di Sumut: OTT Baru Pintu Awal, Penyidikan Masih Berkembang

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret lima orang tersangka masih terus akan dikembangkan. KPK menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya hanyalah langkah awal dalam membongkar perkara ini.

“Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang ya, sebagaimana kami sampaikan dalam konferensi pers, paska-kegiatan tangkap tangan. Jadi OTT ini adalah pintu awal, bukan pintu terakhir,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Jumat (4/7).

Menurut KPK, saat ini penyidik masih mendalami berbagai proyek yang diduga bermasalah dan menelusuri aliran uang dari tindak pidana korupsi tersebut. Penyidikan dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak-pihak yang terlibat atau menikmati hasil korupsi.

“Kita masih terbuka peluang untuk terus mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain, serta terkait dengan aliran-aliran uangnya, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati aliran-aliran hasil tindak pidana korupsi tersebut. Semuanya masih didalami dan di-tracking,” ujar juru bicara KPK.

KPK memastikan akan terus mendalami dugaan peran pihak lain, baik dari PUPR provinsi, PUPR pusat, maupun pihak-pihak yang terkait dengan proyek jalan nasional.

“Semua didalami termasuk di PUPR Provinsi artinya itu terkait dengan proyek-proyek jalan yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan di PJN wilayah 1 Sumatera Utara artinya itu terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan nasional. Sehingga terbuka kemungkinan KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun berperan dalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutup juru bicara KPK.

Kasus Jalan di Sumut

Belum lama ini, KPK memang menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka imbas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.

Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.

Adapun tersangka penerima suap yakni:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.