Home / Crime / Kredit Fiktif TNI: Eks Prajurit Divonis 15 Tahun karena Korupsi!

Kredit Fiktif TNI: Eks Prajurit Divonis 15 Tahun karena Korupsi!

News – , Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman berat kepada Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), dalam kasus korupsi pengajuan kredit fiktif. Perkara ini merugikan negara hingga total Rp 64,74 miliar. Dwi Singgih dijatuhi total 15 tahun penjara dan denda keseluruhan Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan, setelah dinyatakan bersalah atas perbuatannya.

Kasus ini mengungkap praktik pemalsuan data pengajuan permohonan kredit BRIguna yang dilakukan Dwi Singgih sejak tahun 2016 hingga 2023. Modusnya, Singgih memalsukan data sejumlah individu yang disebutnya sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk diajukan sebagai calon debitur fiktif BRIguna. Tindakan ini merupakan penyalahgunaan kewenangannya sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong.

Dwi Singgih sendiri terlibat dalam dua perkara terpisah yang disidangkan secara paralel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pertama, dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, berpusat pada kasus di BRI Unit Menteng Kecil dan melibatkan empat orang terdakwa, termasuk dirinya. Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 18 Juni 2025, Dwi Singgih Hartanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.022.049.042. Uang pengganti ini harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Apabila purnawirawan TNI itu tidak sanggup membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam perkara di BRI Menteng Kecil ini, tiga pegawai internal BRI turut serta dan telah dijatuhi pidana. Nadia Sukmarina, karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022-2023, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan kewajiban uang pengganti Rp 29,8 juta. Kemudian, Rudi Hotma, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019-Januari 2022, dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 39,3 juta dengan jaminan harta benda. Jika tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak cukup, ia dijatuhi pidana tambahan 1 tahun. Terdakwa ketiga, Heru Susanto, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022-2023, menerima vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 10,3 juta dengan ketentuan serupa yakni pidana tambahan 1 tahun jika harta benda tidak mencukupi. Tindak pidana korupsi ini telah memperkaya Dwi Singgih sebesar Rp 56,79 miliar, Nadia Sukmarina sebesar Rp 29,8 juta, Rudi sebesar Rp 65,5 juta, serta Heru sebesar Rp 26,5 juta.

Sementara itu, untuk perkara kedua dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang terjadi di BRI Unit Cut Mutiah, Dwi Singgih dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Pada kasus ini, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.569.640.217 dalam batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme penyitaan dan pelelangan harta benda, serta pidana penjara tambahan 2 tahun jika tidak mampu membayar, juga berlaku di perkara ini.

Dua orang internal BRI Cabang Cut Mutiah turut terlibat dalam perkara kedua ini. Oki Harrie Purwoko, Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah periode 2010-2019, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Kewajiban uang pengganti ke negara sebesar Rp 4,8 juta telah disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa lainnya adalah M. Kusmayadi, Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutiah periode 2018-2023. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 7,2 juta dan jaminan harta benda. Jika tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak cukup, ia dijatuhi pidana penjara tambahan 1 tahun 6 bulan. Kasus kredit fiktif di BRI Cabang Cut Mutiah ini memperkaya Dwi Singgih sebesar Rp 7,98 miliar, kemudian Oki sebesar Rp 4,8 juta, dan Kusmayadi sebesar Rp 7,2 juta.