Home / Politics / Nadiem Dipanggil Kejagung Senin 23 Juni: Ada Apa?

Nadiem Dipanggil Kejagung Senin 23 Juni: Ada Apa?

Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022. Pengacara Nadiem, Hotman Paris, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut pada Senin, 23 Juni mendatang. “Akan hadir,” tegas Hotman saat dihubungi pada Jumat, 20 Juni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada fungsi pengawasan Nadiem sebagai mantan menteri. Harli menegaskan, keterlibatan Nadiem sangat relevan mengingat jabatannya dalam kurun waktu proyek pengadaan berlangsung. “Saya kira itu menjadi bagian ya karena yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli di Kejaksaan Agung.

Pentingnya keterangan Nadiem Makarim semakin ditekankan mengingat anggaran proyek pengadaan laptop yang mencapai Rp 9,9 triliun. Harli menambahkan, “Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp9,9 triliun.” Oleh karena itu, pemanggilan Nadiem sebagai saksi dianggap krusial untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini lebih lanjut. “Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” jelasnya. Kejagung berharap Nadiem dapat hadir dan memenuhi panggilan tersebut untuk kelancaran proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek senilai Rp 9,9 triliun tersebut dinilai bermasalah dan diduga telah menyebabkan kerugian negara. Meskipun penyelidikan terus berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejaksaan Agung juga masih dalam tahap penghitungan estimasi kerugian negara yang timbul dari pengadaan ini.

Menanggapi kasus ini, Nadiem Makarim telah angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop tersebut merupakan upaya mitigasi learning loss yang disebabkan oleh kondisi pandemi COVID-19. Nadiem juga secara tegas menyatakan bahwa proyek ini dikerjakan dengan transparan dan mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) Kejagung. Mantan Mendikbudristek ini pun menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.