Home / Crime / Nikita Mirzani: Didakwa Pemerasan 4 Miliar, Uang Tutup Mulut Siapa?

Nikita Mirzani: Didakwa Pemerasan 4 Miliar, Uang Tutup Mulut Siapa?

Jakarta – Perseteruan antara selebriti Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys memasuki babak baru. Nikita Mirzani kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita, bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki, telah mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar. Uang tersebut, menurut dakwaan, dimaksudkan sebagai “uang tutup mulut” terkait ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” ujar Jaksa Penuntut Umum Refina Donna saat membacakan dakwaan. Jaksa juga menambahkan bahwa ancaman tersebut mengakibatkan kerugian materiil bagi Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar.

Kasus ini bermula dari ulasan produk skincare Reza Gladys yang dilakukan oleh akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira. Dalam ulasannya, dr. Samira menyebut produk tersebut terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya, SLS (Sodium Lauryl Sulfate). Ulasan ini kemudian memicu reaksi Nikita Mirzani yang mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

Situasi semakin memanas ketika Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama pada 27 Oktober 2024. Menurut dakwaan jaksa, dr. Oky menawarkan jasa untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani, dengan menyatakan bahwa Nikita akan terus menyerang Reza jika keduanya tidak bertemu.

Setelah itu, asisten Nikita, Ismail Marzuki, diduga menerima transfer uang sebesar Rp 2 miliar, dengan janji sisa Rp 2 miliar akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024. Akibat kejadian ini, kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya terancam dan penjualan produknya mengalami penurunan signifikan.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan bahwa Nikita Mirzani menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk membayar sisa cicilan rumahnya.

Kronologi Kasus

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (juga dikenal sebagai Mail Syahputra), sebagai tersangka dan menahan mereka sejak Selasa, 4 Maret 2025.

“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat itu.

Kasus ini, seperti disebutkan sebelumnya, bermula dari perseteruan di media sosial antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada November 2024. Setelah ulasan negatif dari @dokterdetektif, Nikita memberikan ulasan pedas terhadap produk skincare milik Reza.

Setelah itu, Reza menghubungi Ismail Marzuki untuk menjembatani pertemuan dengan Nikita. Namun, Ismail justru diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza. Setelah melalui negosiasi, angka disepakati sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditransfer Reza sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar, ke rekening Nikita. Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Nikita diperiksa untuk pertama kalinya dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama dengan dr. Oky Pratama.

Polda Metro Jaya kemudian resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU pada Kamis, 20 Februari 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali