Home / Politics / Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Ungkap 4 Poin Krusial Ini!

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Ungkap 4 Poin Krusial Ini!

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara mengenai sengketa kepulauan yang melibatkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sengketa ini melibatkan klaim dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Berikut poin-poin penting yang dirangkum kumparan dari pernyataan JK terkait empat pulau yang dulunya merupakan bagian dari Aceh Singkil, namun kini menjadi bagian dari Tapanuli Tengah:

1. Menyinggung Perjanjian Helsinki

JK menekankan pentingnya merujuk pada poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” jelas JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

JK melanjutkan bahwa aturan perbatasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

“Apa itu tahun 1956? Di undang-undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” imbuhnya.

Dengan tegas, JK menyatakan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, keempat pulau yang menjadi sengketa secara historis masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil.

2. Sebut Kepmendagri Cacat Formil

JK menilai bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, memiliki cacat formil.

Alasannya, keputusan tersebut tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Undang-undang ini, seperti yang telah disebutkan, diteken langsung oleh Presiden Soekarno.

“Jadi kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri,” tegas JK.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga,” tambahnya.

Saat ditanya apakah aturan yang dikeluarkan pada April 2025 lalu cacat formil karena melangkahi aturan yang lebih kuat dalam hierarki perundang-undangan, JK membenarkannya.

“Iya, sekali lagi anda benar (Permendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 56,” katanya.

Ia juga kembali menyinggung poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki yang berbunyi: Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.

“Itulah kenapa MoU ini menyebut Undang-Undang itu, tahunnya. Jadi, benar. Seperti itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, JK meminta pemerintah untuk meninjau kembali aturan ini dengan memahami struktur perundang-undangan yang berlaku.

3. Tegaskan Pulau Tak Bisa Dikelola Bersama

Menanggapi usulan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola sumber daya alam minyak dan gas bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, JK memberikan tanggapan.

“Oh setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya, masa dua? Bayar pajaknya ke mana?” tanya JK.

Meskipun menurut JK saat ini belum ada potensi minyak dan gas yang signifikan di keempat pulau tersebut, ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin rumit.

“Saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ, di situ kan tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin saja beberapa, lain hari ada, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya.

Menurut JK, sengketa empat pulau ini berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah pusat, sehingga penyelesaiannya harus dipercepat.

4. Desak Pemerintah Segera Selesaikan

JK mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan konflik sengketa empat pulau tersebut. Ia menekankan bahwa penundaan penyelesaian hanya akan memperburuk situasi.

“Jadi bagi Aceh (4 pulau) itu harga diri, kenapa diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK.

“Jadi, saya kira, saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ,” tutupnya.