Home / Politics / Prabowo-Trump, Tito Dikecam: 4 Pulau Sengketa Jadi Sorotan Utama!

Prabowo-Trump, Tito Dikecam: 4 Pulau Sengketa Jadi Sorotan Utama!

News – Jakarta – Sejumlah peristiwa penting di panggung politik nasional dan internasional menjadi sorotan utama pada akhir pekan ini. Kabar terpopuler yang menarik perhatian pembaca termasuk percakapan telepon antara Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kritikan terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait sengketa empat pulau, serta respons organisasi masyarakat Islam terhadap polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat.

Berikut adalah rangkuman tiga berita terpopuler pada Jumat, 13 Juni 2025, yang dihimpun oleh Tempo:

Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump Menurut Teddy

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa percakapan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berlangsung hangat dengan saling bertukar kabar dan perkembangan terkini. Panggilan telepon dari Trump diterima Prabowo pada Kamis malam, 12 Juni 2025.

Teddy menjelaskan bahwa pembicaraan antara Prabowo dan Trump berlangsung selama kurang lebih 15 menit. Prabowo mengucapkan selamat kepada Trump atas keberhasilannya terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat. Sebaliknya, Trump juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo atas terpilihnya sebagai Presiden Indonesia ke-8.

“Sebagai pemimpin dari dua negara besar, keduanya sepakat untuk terus mempererat kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta menegaskan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global,” ujar Teddy melalui keterangan tertulis yang dikutip Tempo pada Jumat, 13 Juni 2025.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan Trump guna membahas isu perang dagang yang semakin intensif antara Amerika Serikat dan Cina. Informasi selengkapnya dapat dibaca di sini.

Tito Karnavian Dikecam Terkait Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumatera Utara

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Otto Nur Abdullah, menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau dekat Kabupaten Singkil, Aceh, ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini dinilai berpotensi memicu konflik baru di Tanah Rencong.

“Keputusan Mendagri Tito Karnavian justru memperkeruh suasana. Tindakan ini ibarat menyulut api dalam sekam, membangkitkan kembali potensi konflik di Aceh,” tegas Otto kepada Tempo pada Jumat, 13 Juni 2025.

Otto menilai bahwa Tito tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai sejarah perbatasan wilayah tersebut. Keputusan yang diambil hanya didasarkan pada batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Akibatnya, pemerintah pusat menetapkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Menurut Otto, Mendagri seharusnya melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum menetapkan status keempat pulau tersebut. Secara historis, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Aceh. Salah satu bukti kuatnya adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang secara jelas menunjukkan garis batas laut yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.

Otto khawatir bahwa keputusan yang diambil oleh Mendagri terkesan politis dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Informasi selengkapnya dapat dibaca di sini.

Sikap PBNU dan Muhammadiyah Terhadap Pencabutan IUP di Raja Ampat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat pengelola tambang nikel di Raja Ampat.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat mengambil tindakan tegas dengan mencabut IUP empat perusahaan tersebut dan memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025, seperti yang dilansir dari Antara.

Gus Ulil, sapaan akrabnya, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan respons positif dari pemerintah terhadap keluhan masyarakat. Mengenai polemik PT Gag Nikel yang masih beroperasi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Ia menekankan bahwa PBNU tidak ingin eksplorasi sumber daya alam hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu, tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas. “Aspek lingkungan juga sangat penting. Kita ingin tambang kita dikelola dengan benar, dengan memperhatikan aspek lingkungan berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia. Desakan ini disampaikan oleh Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam (SDA) LHKP PP Muhammadiyah sebagai tanggapan terhadap pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat.

Anggota Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin, menegaskan bahwa pertambangan di pulau kecil tidak memiliki tempat di Indonesia, mengingat peraturan perundang-undangan yang melarang praktik tersebut. Ia merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

“Artinya, jika pemerintah ingin menegakkan hukum berdasarkan UU tersebut, seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut secepat mungkin,” kata Parid melalui pesan tertulis pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan pencabutan empat IUP tersebut sebagai celah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tambang nikel untuk memenuhi persyaratan administratif pertambangan, kemudian membuka kembali izin baru setelahnya.

Informasi selengkapnya dapat dibaca di sini.