News – , Jakarta – Penutupan Gold’s Gym Indonesia yang bernaung di bawah PT Fit and Health Indonesia per 30 Juni 2025 menyisakan masalah. Penutupan itu seiring dengan transisi manajemen ke UFC Gym Indonesia.
Enam cabang yang terkonfirmasi ditutup meliputi dua lokasi di Jakarta Selatan, serta masing-masing satu di Jakarta Barat, Tangerang, Bekasi (Grand Metropolitan), dan Bandung. Namun, penutupan meluas ke cabang lain seperti Ciputra Mall, Kalibata City, Bintaro Exchange, Cilandak Town Square, CL, Alam Sutera, dan Ciputra World Surabaya. Hanya dua cabang, yakni Mall of Indonesia dan Baywalk Pluit, yang dikabarkan masih beroperasi hingga akhir Juni 2025.
Kelas Dipangkas, Anggota kesal
Kekesalan anggota klub Gold’s Gym dipicu oleh pemangkasan jumlah kelas secara sepihak oleh Gold’s Gym, khususnya di cabang Bekasi, sebelum pengumuman penutupan. Anggota klub menilai tindakan ini tidak adil karena melanggar hak anggota sesuai kontrak yang mencakup keanggotaan bulanan, kuartalan hingga tahunan dengan biaya berkisar antara Rp 275.000 hingga Rp 600.000 per bulan. Berdasarkan pendataan internal, sekitar 200 anggota di cabang Grand Metropolitan Bekasi menghadapi potensi kerugian lebih dari Rp 80 juta untuk sisa sesi personal trainer, belum termasuk biaya keanggotaan yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per individu.
Anggota menuntut pengembalian dana penuh untuk sisa keanggotaan dan sesi personal trainer, pemenuhan fasilitas sesuai kontrak hingga 31 Agustus 2025, serta pernyataan tertulis dari manajemen sebagai jaminan komitmen.
Namun, hingga 9 Juni 2025, anggota klub kesulitan menghubungi manajemen. Kekecewaan anggota diperparah oleh dugaan praktik penipuan. Hingga akhir Mei 2025, Gold’s Gym masih menawarkan perpanjangan keanggotaan dan sesi personal trainer, meskipun rencana penutupan diduga telah diketahui internal.
Mengadu ke YLKI
Anggota klub melayangkan pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Juni 2025. Mereka menyampaikan tiga keluhan utama. Pertama, mereka memprotes pemutusan layanan secara mendadak dan pemindahan keanggotaan ke cabang lain tanpa pemberitahuan resmi atau kompensasi yang memadai. Kedua, mereka merasa dirugikan karena pengalihan tersebut dilakukan sepihak dan tidak mempertimbangkan domisili maupun waktu operasional yang sesuai, sehingga layanan yang sudah dibayar tidak bisa dimanfaatkan. Ketiga, tidak ada kejelasan mengenai kompensasi atau pengembalian dana secara penuh.
Hingga 19 Juni 2025, tercatat sudah ada 191 pengaduan resmi yang diterima YLKI dari konsumen berbagai cabang, dan jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah.
Menanggapi aduan itu, YLKI pada Rabu, 11 Juni 2025, mendesak manajemen Gold’s Gym untuk menunjukkan itikad baik dalam berbisnis dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen. Mereka memberi waktu tujuh hari untuk merespons permintaan informasi, klarifikasi, dan solusi yang adil sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Nilai Kerugian
Berdasarkan pendataan dari 110 anggota per 11 Juni 2025, nilai kerugian yang belum mendapat kepastian dari Gold’s Gym mencapai Rp 553,6 juta. Jumlah ini mencakup sisa durasi keanggotaan dan sesi personal trainer yang telah dibayar namun belum digunakan. Nilai kerugian diperkirakan terus bertambah.
Beberapa praktik yang dianggap merugikan antara lain pengalihan sepihak ke klub-klub yang berlokasi sangat jauh dari Bekasi seperti BSD, Pluit, bahkan Surabaya; tidak adanya alternatif lain selain pemindahan ke cabang-cabang tersebut; dan ketidaksediaan manajemen untuk mengembalikan dana keanggotaan maupun biaya sesi personal trainer hingga tahun 2026.
Ironisnya, hingga 31 Mei 2025, staf Gold’s Gym masih aktif menawarkan perpanjangan keanggotaan dan penjualan sesi PT, yang banyak di antaranya baru saja dibayar lunas oleh anggota untuk puluhan bahkan ratusan sesi.
Karyawan Belum Terima Gaji
Ratusan mantan staf dan pelatih pribadi Gold’s Gym Indonesia kini ikut bersuara. Mereka mengaku belum menerima gaji terakhir, komisi, hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Seorang mantan staf Gold’s Gym mengaku kepada Tempo, gaji terakhir mereka berhenti dibayarkan sejak tiga bulan lalu.
Pembentukan FKGGI
Pada 30 Juni 2025, para korban yang terdiri dari konsumen dan mantan staf membentuk Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI), yang beranggotakan lebih dari 950 orang. Forum ini menuntut lima hal, diantaranya pengembalian dana penuh kepada member, pembayaran seluruh hak staf, transparansi status hukum perusahaan, investigasi potensi penipuan dan wanprestasi, serta keterlibatan BPSK dan aparat hukum.
FKGGI juga menyiapkan laporan pidana atas dugaan penipuan yang dilakukan manajemen pusat kebugaran itu. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 2 Juli 2025, FKGGI menyebut total kerugian dari 770 korban mencapai Rp 6 miliar.
Sebelumnya pada Sabtu, 28 Juni 2025, para anggota FKGGI menggelar pertemuan dan sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saat ini, forum tersebut sedang menyusun somasi terhadap PT Fit and Health Indonesia, selaku entitas hukum Gold’s Gym.
Sebanyak 1.425 Orang Tanda Tangani Petisi
Adapun petisi online yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan telah ditandatangani oleh 1.425 orang hingga Rabu, 2 Juli 2025. Petisi ini dibuat oleh N. Arum pada 27 Juni 2025 melalui platform change.org.
Dalam deskripsinya, para anggota mengaku merasa ditipu. “Hanya beberapa hari setelah bergabung, kami mendapatkan pengumuman bahwa klubnya akan tutup pada akhir Juni. Bahkan, beberapa klub tidak memberikan pemberitahuan sama sekali,” demikian tertulis di dalam deskripsi petisi.
Para penandatangan menilai kerugian yang mereka alami tidak kecil, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per orang. Penutupan sepihak ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dan ketidaktanggungjawaban dari pihak pengelola.
Para anggota merinci empat poin utama kerugian mereka. Pertama, hilangnya akses terhadap fasilitas yang strategis dan mudah dijangkau; kedua, tidak layaknya pilihan lokasi pengganti; ketiga, ketiadaan opsi pengembalian dana untuk sesi personal trainer yang belum digunakan; dan keempat, absennya kompensasi berbeda antara member all-club dan single-club.
Anggia Leksa Putri dan Nandito Putra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tekanan kepada Para Penggugat Uji Formil UU TNI