Seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di salah satu minimarket yang berlokasi di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Kompol Rabiin, selaku Kapolsek Jatiuwung, mengonfirmasi status tersangka A pada Senin (16/6).
Modus operandi pelaku terungkap saat korban datang ke minimarket untuk melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan tawaran top up gratis senilai Rp 100 ribu. Namun, imbalan tersebut disyaratkan dengan ajakan ke toilet minimarket.
Terpancing bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut dan disodomi di dalam toilet minimarket. Tidak lama setelah kejadian, korban mulai merasakan trauma mendalam dan menceritakan insiden tragis yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Jatiuwung. Sebelum laporan resmi dibuat, pelaku juga sempat ditangkap oleh warga setempat, sebuah momen yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang menanti pelaku tergolong berat, yaitu hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Penanganan kasus pelecehan seksual anak ini terus berlanjut di bawah kepolisian setempat.