Home / Society Culture And History / Tempe Mendunia: Syarat Agar Diakui UNESCO, Warisan Budaya Indonesia!

Tempe Mendunia: Syarat Agar Diakui UNESCO, Warisan Budaya Indonesia!

News – , Jakarta – Upaya Indonesia dalam melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budayanya ke kancah global terus bergulir. Kali ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengusulkan “budaya tempe” untuk diakui sebagai Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan oleh UNESCO. Pengajuan ini telah dilayangkan pada akhir Maret 2024 dan kini berada dalam tahap penantian proses pembahasan oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, menandai langkah maju dalam pengakuan global terhadap salah satu identitas kuliner dan sosial Nusantara.

Pengakuan sebagai warisan dunia bukanlah perkara mudah. Sebuah karya atau praktik budaya harus memenuhi standar tinggi yang dikenal sebagai Outstanding Universal Value (OUV). Nilai luar biasa ini menjadi fondasi utama dan syarat mutlak bagi suatu tradisi agar dapat dicantumkan dalam daftar prestisius UNESCO. OUV menunjukkan bahwa budaya tersebut memiliki nilai signifikan yang melampaui batas-batas nasional, relevan bagi seluruh umat manusia.

Di samping OUV, dukungan aktif dari komunitas lokal merupakan pilar penting lainnya. Tradisi yang diajukan harus terbukti mampu diwariskan secara turun-temurun kepada generasi mendatang dan didukung penuh oleh masyarakat yang mempraktikkannya. Tak hanya itu, peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat dibutuhkan dalam upaya pelestarian budaya ini. Keterlibatan aktif pemerintah menjadi kunci untuk memastikan budaya dapat dikenalkan dan dijaga keberlangsungannya di tingkat internasional.

Dikutip dari laman Antara, dalam proses penetapan tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda, UNESCO menerapkan sejumlah kriteria kelayakan yang ketat, antara lain:

  1. Budaya tersebut harus secara nyata mampu menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya jati diri bangsa dan nilai-nilai warisan leluhur.
  2. Warisan yang diajukan tidak berdiri sendiri, melainkan secara representatif mencerminkan identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang aktif mewarisi dan melestarikannya.
  3. Kebudayaan yang diusulkan wajib memiliki kekhasan unik yang membedakannya dari budaya lain, serta menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter bangsa.
  4. Tradisi tersebut harus dibuktikan telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat lokal dari masa ke masa.
  5. Lebih dari sekadar simbol, budaya tersebut harus berfungsi sebagai alat untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang.
  6. Apabila budaya tersebut rentan terhadap klaim atau potensi pengambilalihan oleh negara lain, urgensinya untuk diakui secara resmi akan menjadi lebih tinggi.
  7. Budaya yang diajukan harus relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang diinisiasi oleh UNESCO.
  8. Tradisi tersebut harus memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat dipastikan untuk terus diwariskan kepada generasi selanjutnya sebagai warisan hidup.
  9. Warisan takbenda ini harus sepenuhnya dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang secara eksplisit mengakuinya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas mereka.
  10. Penting juga bahwa budaya tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan sesuai dengan hukum serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

Proses penominasian sebuah warisan budaya ke UNESCO menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini krusial dalam menyiapkan data komprehensif, dokumentasi yang akurat, serta kajian ilmiah yang mendalam. Selain itu, penyelarasan informasi yang akan diajukan menjadi prioritas untuk memastikan kesesuaian dengan standar UNESCO.

Setelah seluruh data dan dokumen terkumpul, berkas nominasi diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian awal dilakukan berdasarkan beberapa kriteria utama: apakah budaya tersebut merupakan karya adilihung, yakni tradisi yang menonjol dan sarat nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi; sejauh mana keterkaitannya dengan tradisi luar biasa lainnya; dan bagaimana interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta perkembangan teknologi.

Langkah teknis selanjutnya sepenuhnya dikawal oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ahli akan mengumpulkan data melalui survei lapangan yang intensif, wawancara mendalam dengan praktisi budaya, dan dokumentasi visual maupun tekstual. Tak berhenti di situ, pengajuan nominasi juga diperkuat dengan kajian ilmiah yang berfungsi sebagai dasar akademis yang kokoh. Untuk menyusun berkas akhir yang komprehensif, dibentuklah tim penyusun khusus yang bertugas menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Seluruh tahapan ini dijalankan demi memastikan bahwa budaya tempe tidak hanya tetap hidup dalam masyarakat, tetapi juga mendapatkan pengakuan dan apresiasi secara global.

Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan