Home / Crime / Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara, Korupsi Impor Gula Terungkap!

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara, Korupsi Impor Gula Terungkap!

NEWS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diyakini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7). Jaksa secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi pembacaan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tom Lembong Beberkan Kebiasaan Jokowi Cek Harga ke Pasar hingga Telepon Menteri untuk Redam Harga Pangan

Dalam pertimbangannya, Jaksa mencermati sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap mantan Mendag tersebut. Salah satu poin pemberat adalah perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Jaksa juga menambahkan bahwa “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” yang turut menjadi poin pemberat.

Namun, Jaksa turut mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni Tom Lembong belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya atau belum pernah dihukum.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015–2016. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, tetapi juga telah memperkaya dirinya sendiri. Selain itu, ia juga diyakini telah memperkaya 10 orang pejabat korporasi lainnya, yang secara total menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).