Dilelang KPK, Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT Milik Rafael Alun Laku Rp 211 Juta
Aset hasil rampasan dari para koruptor kembali menemukan pemilik baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja berhasil melelang sebuah motor gede (moge) Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT yang dulunya принадлежал sosok fenomenal, Rafael Alun Trisambodo. Moge tersebut laku dengan harga Rp 211 juta.
Harga awal atau limit yang ditetapkan KPK untuk moge ini adalah Rp 207 juta. Lelang ini menjadi bukti nyata bahwa aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.
“Kalau yang motor ini saya jawab yang motor dulu ya. Ini perkaranya Rafael Alun itu di harga limit Rp 207 juta itu lakunya di Rp 211 jutaan. Jadi ini barangnya yang laku,” ungkap Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Timur, (12/6/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Syarkiah menambahkan bahwa pemenang lelang memiliki waktu lima hari untuk melunasi pembayaran. Jika dalam kurun waktu tersebut pemenang lelang gagal melunasi, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus.
“Itu namanya wanprestasi. Jadi jika dia melakukan wanprestasi maka uang jaminan akan hangus, dan uang jaminan ini akan disetorkan ke Kas Negara,” tegasnya. Ia pun berharap agar pemenang lelang segera melunasi kewajibannya. “Semoga dilunasi ya, jangan sampai wanprestasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, termasuk gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Rafael terbukti bersalah atas tiga dakwaan Jaksa KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, di ruang sidang, (8/1/2024) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Selain hukuman kurungan dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Lelang moge Triumph ini menjadi salah satu upaya untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Related Article
- Wujud Toyota Camry Milik Harun Masiku Yang Ditemukan KPK, Biaya Parkir Rp 4,8 Juta
- Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika
- Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK